KPU gewährt Sipol Zugang zu Bawaslu

JAKARTA, News - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, menyatakan KPU menyediakan akses sistem informasi politik partai (Sipol) menjadi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
'Untuk Bawaslu, karena ini mitra kami, KPU bekerja dalam pengawasan dan pengawasan, karena salah satu alat yang digunakan KPU adalah Sipol, KPU juga akan memberikan akses kepada Sipol ke Bawaslu,' kata Hasyim saat ditemui di kawasan Harmoni, Jakarta, Sabtu (23/7/2022).
Hasyim mengatakan, dari lima fungsi yang dimiliki Sipol, yakni membuat, membaca, mengunggah, menghapus, dan mengedit, Bawaslu Sipol mendapat akses ke fungsi baca.
Anggota KPU Idham Kholik menambahkan, pemberian akses Sipol ke Bawaslu terkendala minimnya data berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) operator.
Ia berjanji akan segera menyelesaikan masalah tersebut sehingga Bawaslu bisa mengawal proses pendaftaran dan pengunggahan dokumen oleh parpol di Sipol.
'Partai politik harus menyerahkan dokumen lengkap saat mendaftar, kemudian rekan Bawaslu bisa langsung melihat hasil unggahan atau mengunggah datanya ke aplikasi Sipol,' kata Idham.
Dikutip dari Antara, Bawaslu mengaku belum mendapatkan akses Sipol dari KPU hingga Selasa (19/7/2022) lalu. 'Saya laporkan saya belum menerima akses Sipol, tapi komunikasi di antara kita masih berjalan,' kata anggota Bawaslu Lolly Suhenty di Jakarta, Selasa.
Komunikasi tersebut, lanjut Lolly, merujuk pada email resmi institusi yang nantinya akan didaftarkan sebagai pengguna untuk mengakses Sipol.
Bawaslu meyakini bahwa pihaknya memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa proses pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik dapat berjalan dengan lancar dan terhindar dari pelanggaran dan sengketa pemilu.
Komentar
Posting Komentar